TUGAS dan WEWENANG
DPRD mempunyai tugas :
- Legislasi
- Anggaran
- Pengawasan
Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah
Fungsi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah
Fungsi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintaqh Daerah
DPRD mempunyai Tugas dan Wewenang :
-
Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas bersama dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
-
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah;
-
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah dan kerjasama Internasional din Daerah ;
-
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah kepada Meneteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
-
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
-
Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas desentraslisasi;
-
Tugas-tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-Undang
|