Jumat, 10 September 2010
... Mekaraki Pato Tumondo Mapia, Boleng Balang Sengkahindo ...
Kode Etik
Tugas dan Wewenang
Hak dan Kewajiban
Alat Kelengkapan
Daftar Pimpinan
Seluruhnya
Per Fraksi
Per Komisi
 

TUGAS dan WEWENANG

DPRD mempunyai tugas :

  1. Legislasi
  2. Anggaran
  3. Pengawasan

Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah

Fungsi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah

Fungsi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintaqh Daerah

DPRD mempunyai Tugas dan Wewenang :

  • Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas bersama dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
  • menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah dan kerjasama Internasional din Daerah ;
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah kepada Meneteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
  • Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas desentraslisasi;
  • Tugas-tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-Undang