DPRD Mempunyai hak :
- Interpelasi
- Angket
- Menyatakan pendapat
Hak Interpelasi
Sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota DPRD tidak berasal dari satu Fraksi dapat menggunakan hak interpelasi dengan mengajukan usul kepada DPRD untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah secara lisan maupun tertulis mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.
Usul sebagai mana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pimpinan DPRD, disusun secara singkat, jelas dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.
Usul meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD
Dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut
Pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberi kesempatan kepada :
- Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi;
- Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota DPRD
Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada Kepala Daerah ditetapkan dalam rapat paripurna.
Usul permintaan keterangan DPRD sebelum memperoleh keputusan, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya
Apabila Rapat Paripurna menyetuji terhadap usul permintaan keterangan, Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada Kepala Daerah.
Hak angket
Sekurang – kurangnya 5 (lima) orang anggota DPRD dapat mengusulkan penggunaan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Kepala Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pada pimpinan DPRD disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh sekretariat DPRD.
Usul melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pimpinan DPRD, disampaikan dalam Rapat paripurna DPRD setelah mendapatkan pertimbangan dari panitia Musyawarah.
Pembicaraan mengenai usul melakukan penyelidikan, dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi dan selanjutnya pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD
Keputusan atas usul melakukan penyelidikan terhadap kepala Daerah dapat disetujui atau ditolak, ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRD.
Usul melakukan penyelidikan sebelum memperoleh Keputusan DPRD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya.
Apabila usul melakukan penyelidikan disetujui sebagai permintaan penyelidikan, DPRD menyatakan pendapat untuk melakukan penyelidikan dan menyampaikannya secara resmi kepada Kepala Daerah.
Pelaksanaan penyelidikan dilakukan oleh Panitia khusus dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.
Hak menyatakan pendapat
Sekurang – kurangnya 5 (lima) orang anggota DPRD dapat mengajukan usul pernyataan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi didaerah.
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD, dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusul serta diberi Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD
Usul pernyataan pendapat tersebut, oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD setelah mendapatkan pertimbangan dari panitia Musyawarah.
Dalam Rapat Paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut.
Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :
- Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui fraksi;
- Kepala daerah untuk memberikan pendapat
- Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala daerah
Usul pernyataan pendapat sebelum memperoleh Keputusan DPRD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya.
Pembicaraan diakhiri dengan keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul pernyataan pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat DPRD.
Apabila DPRD menerima usul pernyataan pendapat, keputusan DPRD berupa :
- Pernyataan pendapat
- Saran penyelesaian ; dan
- Peringatan
Anggota DPRD mempunyai hak :
- Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
- Mengajukan pertanyaan ;
- Menyampaikan usul dan pendapat ;
- Memilih dan dipilih
- Membela diri ;
- Imunitas ;
- Protokoler;dan
- Keungan dan administratif.
Hak Prakarsa usul Rancangan Peraturan Daerah
Sekurang-kurangnya 5(lima) orang anggota DPRD dari sekurang-kurangnya 2 (dua) Fraksi DPRD dapat mengajukan suatu usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah.
Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan DPRD disertai penjelasan secara tertulis dan diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD
Usul prakarsa tersebut oleh pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, setelah mendapat pertimbangan dari panitia Musyawarah
Dalam Rapat Paripurna, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :
- Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan ;
- Kepala Daerah untuk memberikan pendapat;
- Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah
Usul Prakarsa sebelum diputuskan menjadi prakarsa DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan dan atau mencabutnya kembali
Pembicaraan diakhiri dengan keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD.
Tata cara pembahasan rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa Kepala daerah
Hak mengajukan pertanyaan
Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Daerah bertalian dengan tugas dan wewenang DPRD secara lisan maupun tertulis
Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun singkat dan jelas disampaikan kepada pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD mengadakan rapat untuk menilai pertanyaan yang diajukan guna memutuskan layak tidaknya pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditindak lanjuti
Apabila keputusan rapat pimpinan DPRD menyatakan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditindak lanjuti, Pimpinan DPRD setelah mendapat Pertimbangan dari panitia musyawarah meneruskan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Daerah
Apabila jawaban atas pertanyaan dimaksud oleh Kepala Daerah disampaikan secara tertulis, tidak dapat diadakan lagi rapat untuk menjawab pertanyaan.
Anggota DPRD mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dapat meminta supaya pertanyaan dijawab oleh Kepala daerah secara lisan
Apabila Kepala Daerah menjawab secara lisan dalam rapat yang ditentukan oleh panitia musyawarah, anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengemukakan lagi pertanyaan secara singkat dan jelas agar Kepala Daerah dapat memberikan jawaban yang lebih jelas.
Jawaban Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk.
Hak mengajukan usul
Setiap anggota DPRD dalam rapat-rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat secara leluasa kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD
Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tatakrama, etika, moral, sopan santun, dan kepatuhan sebagai Wakil Rakyat
Hak memilih dan dipilih
Setiap anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna DPRD.
Setiap anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Anggota atau Pimpinan dari alat kelengkapan DPRD
Hak membela diri
Setiap Anggota DPRD berhak membela diri terhadap dugaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD
Hak membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pengambilan keputusan oleh Badan Kerhomatan.
Hak kekebalan
Anggta DPRD tidak dapat dituntun dihadapan pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Tata tertib dan kode Etik
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota DPRD yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab Undang-undan Hukum Pidana.
Anggota DPRD tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kewajiban
Anggota DPRD mempunyai kewajiban :
-
Mengamalkan Pancasila
-
Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 dan Menaati segala peraturan perundang-undangan;
-
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
-
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
-
Memperhatikan upaya peningkatan kesejahtraan rakyat di Daerah;
-
Menyerap, mengimpun, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
-
Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
-
Memberikan pertangung jawaban secara moral dan politiskepada pemilih di Daerah Pemilihannya;
-
Menaati Kode Etik dan peraturan Tata Tertib DPRD;
-
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
|