Jumat, 10 September 2010
... Mekaraki Pato Tumondo Mapia, Boleng Balang Sengkahindo ...
Kode Etik
Tugas dan Wewenang
Hak dan Kewajiban
Alat Kelengkapan
Daftar Pimpinan
Seluruhnya
Per Fraksi
Per Komisi
 

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas :

  • Pimpinan
  • Panitia Musyawarah
  • Komisi
  • Badan Kehormatan
  • Panitia Anggaran dan
  • Alat kelengkapan lain yang diperlukan

Pimpinan DPRD

Pimpinan DPRD mempunyai tugas :

  1. Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan
  2. Menyusun jadwal rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
  3. Menjadi juru bicara DPRD
  4. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD
  5. Mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRD
  6. Mewakili DPRD dan atau alat kelengkapan DPRD dipengadilan
  7. Melaksanakan keputusan DPRD berkenan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna DPRD

Tugas Panitia Musyawarah

Panitia musyawarah mempunyai tugas :

  1. Memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD, diminta atau tidak diminta;
  2. Menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD;
  3. Memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendpat;
  4. Memberi saran pendapat untuk memperlancar kegiatan
  5. Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus

Tugas Komisi

Komisi mempunyai tugas :

  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
  • Melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan Rancangan keputusan DPRD
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing.
  • Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan