Alat kelengkapan DPRD terdiri atas :
- Pimpinan
- Panitia Musyawarah
- Komisi
- Badan Kehormatan
- Panitia Anggaran dan
- Alat kelengkapan lain yang diperlukan
Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD mempunyai tugas :
-
Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan
-
Menyusun jadwal rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
-
Menjadi juru bicara DPRD
-
Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD
-
Mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRD
-
Mewakili DPRD dan atau alat kelengkapan DPRD dipengadilan
-
Melaksanakan keputusan DPRD berkenan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna DPRD
Tugas Panitia Musyawarah
Panitia musyawarah mempunyai tugas :
- Memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD, diminta atau tidak diminta;
- Menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD;
- Memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendpat;
- Memberi saran pendapat untuk memperlancar kegiatan
- Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus
Tugas Komisi
Komisi mempunyai tugas :
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
- Melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan Rancangan keputusan DPRD
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing.
- Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan
|