 |
 |

PDAM Kabupaten Kepulauan Sangihe
Jln. Penjernihan I/1 Bungalawang Tahuna, 95811
Telp : 0432 - 21114
Fax : 0432 - 23782
DASAR HUKUM terbetuknya PDAM Kab. Kepl. Sangihe
|
-
Pembangunan Sarana Air Bersih Kota Tahuna oleh Pemerintah Belanda tahun 1928 - 1931 yang pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah
-
Surat Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat II Kepulauan Sangihe dan Talaud Nomor 52 Tahun 1978 tanggal 15 Mei 1978 (Pengelolaa Air Minum diserahkan kepada Perusahaan Daerah Nusalawo Urusan Air Minum)
-
Surat Keputusan Dirjen Cipta Karya Nomor 053/KPTS/CK/1981 tanggal 3 Juni 1981.
-
Pada tanggal 22 Maret 1989, Direktur jenderal Cipta Karya menyerahkan Pengelolaan Prasarana Air Bersih di Kab. Satal kepada Gubernur KDH Tkt I Prop. Sulut sesuai Berita Acara serah terima Pengelolaan Prasarana dan Sarana Air bersih No; 09/BA/BS/1989 tgl 12 Maret 1989, selanjutnya Gubernur KDH Tkt I Prop. Sulut menyerahkan kepada Bupati KDH Tkt II Kepl. Satal sekaligus berubah status dari Badan pengelola Air Minum menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kepl. Satal.
- PDAM Kab. Sangihe dan Talaud dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepl. Satal Nomor 4 tahun 1987 tanggal 3 Juli 1987
|
| |
| SIFAT PERUSAHAAN |
Memberi Jasa dan Menyelenggarakan Kemanfaatan Umum |
| |
| TUJUAN PERUSAHAAN |
Memberikan palayanan air minum bagi seluruh masyarakat secara adil dan merata secara terus menerus yang memenuhi syarat-syarat kesehatan |
| |
| STRUKTUR ORGANISASI PDAM |
- Direktur Utama : Recky Patras, A.Ma.Ta, SE
- Kabag. Adm. Umum : Edwin Van Heuven
- Kabag Teknik : Hi. Hassan Ali Tone, SE
|
Kabag Adm. Umum membawahi : |
- Bidang Keuangan
- Bidang Hubungan Langganan
- Bidang Pembukuan
- Bidang Administrasi Umum / Personalia
|
Kabag. Teknik membawahi : |
- Bagian Perencanaan
- Bagian Produksi
- Bagian Distribusi
- Bagian Perawatan
|
Masing-masing Bagian dipimpin oleh seorang Kepala bagian dan setiap Bagian membawahi beberapa seksi yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
|
- Inspektur dipimpin seorang Kepala dan membawahi 2 (dua) Seksi
- Cabang, setiap cabang dipimpin oleh seorang Kepala Cabang yang disebut Kepala Cabang dan membawahi unit-unit
|